Berita

Sambut Hari Bhakti Rimbawan, Balai Besar TaNa Bentarum Ajak “Bersama Hijaukan Bumi Kita”

Tanjung Kerja, 12 Februari 2021. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) mengadakan Penanaman Pohon sebagai bagian dari rangkaian acara memperingati Hari Bhakti Rimbawan yang ke-38 tahun 2021. Kegiatan penanaman yang membawa tema “Bersama Hijaukan Bumi Kita” ini dilaksanakan di sekitar lingkungan Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Tanjung Kerja.

Tana Bentarum Ikuti Indonesian Lake Conservation Program

Putussibau, 18 Januari 2021. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) bersama instansi terkait Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti training dan bimbingan teknis tentang pengelolaan danau. Training dan bimbingan teknis ini dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Balai Besar Tana Bentarum yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 18 sampai dengan 22 Januari 2021. Selain diikuti oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar Tana Bentarum, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari beberapa Instansi Pemerintah terkait yang ada Kabupaten Kapuas Hulu seperti BAPPEDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perikanan, Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas  Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya, KPH Kapuas Hulu Utara, KPH Kapuas Hulu Selatan, dengan jumlah peserta sebanyak 31 orang.

Sharing Knowledge Pengelolaan ODTWA di TN Danau Sentarum

Danau Sentarum, 5 Januari 2021. Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) studi banding ke kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dibawah pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum). Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas petugas dan masyarakat dalam pengelolaan Objek Daya Tarik Wisata Alam TNBBBR melalui pola Pengelolaan Objek Wisata Alam. 

Srikandi Pelestari Tradisi dan Konservasi dari Desa Penyangga TANA BENTARUM

Putussibau, 27 November 2020. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) kembali harum dikancah dunia konservasi tanah air Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 27 November 2020 Yayasan Kehati memberikan penghargaan kategori Tunas Kehati kepada Margaretha Mala. Margaretha Mala merupakan tokoh perempuan muda berasal dari Dusun Sadap, Desa Menua Sadap yang merupakan desa penyangga kawasan di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Tunas Kehati merupakan suatu penghargaan yang diberikan oleh Yayasan Kehati kepada perorangan atau kelompok remaja nusantara atau mahasiswa agar menjadi tunas harapan berikutnya dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia dimasa yang akan datang.

Desa Tanjung Lasa Menjadi Pionir Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Betung Kerihun

Tanjung Lasa, Kamis, 26 November 2020. Bertempat di Balai Desa Tanjung Lasa Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tana Bentarum) melakukan kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Kemitraan Konservasi kepada masyarakat Desa Tanjung Lasa. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang PTN Wilayah I Mataso sebagai perwakilan dari Balai Besar Tana Bentarum serta dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Lasa, Kepala Adat, serta Ketua BPD Desa Tanjung Lasa. Pada kesempatan ini turut serta hadir Kepala Seksi Pemanfaatan Zona Tradisional pada Direktorat Kawasan Konservasi untuk memberikan materi terkait Kemitraan Konservasi.

Penataan Sarana dan Prasarana Wisata di Pulau Rinca TN Komodo Tetap Patuhi Kaidah Konservasi

SIARAN PERS

Nomor: SP. 449/HUMAS/PP/HMS.3/10/202

Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada tahun 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, memiliki luas 173.300 Ha, terdiri dari 58.449 Ha (33,76%) daratan dan 114.801 Ha (66,24%) perairan. Dari luas tersebut, ditetapkan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 Ha (0,4%) dan Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 1.584 Ha (0,95%). Jadi pengembangan wisata alam sangat dibatasi, hanya pada Zona Pemanfaatan tersebut. Ini prinsip kehati-hatian yang ditetapkan sejak dari perencanaan ruang kelola di TNK tersebut.